“Saya mengakui kesalahan saya karena telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga,” lanjutnya.
Namun, dirinya pun menyadari bahwa tidak seharusnya hal tersebut lantas menjadi pembenaran akan aksinya.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukan lah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Viral karena Tak Terima Ditegur Pengendara Lain
Awal mula videonya viral karena saat ditegur oleh pengendara motor, justru memvideo balik sambil menyetir.
“Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya,” ucap pengendara motor dalam video viral yang beredar di media sosial.
“Iya saya ngerokok,” jawabnya dari dalam mobil saat itu.
Baca Juga: Kopi Buk: SDI Congkar Buktikan P5 Bisa Rasa Kopi, 7 Kg Ludes Sehari di Expo Pendidikan V Matim
Kasus tersebut tentunya jadi pelajaran karena merokok di jalan raya telah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp750.000.
Pasal tersebut mengatur agar pengendara kendaraan bermotor menjaga konsentrasi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”***