Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Bergizi Nasional (BGN), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung mengungkap modus penyimpangan anggaran oleh ketiga tersangka.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan Hindayana (DH) Bersama dengan Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) melakukan intervensi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Sehingga, dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Rabu, 3 juni 2026 , Plh. Kepala pusat penerangan dan Hukum, Mochamad Jeffry, S.H.,M.Hum menyampaikan kalau Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.
Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni, Tersangka Dadan Hindayana (DH) selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional, Tersangka Sony Sanjaya (SS) selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan
Tersangka Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN;
Baca Juga: BGN Terapkan Efisiensi Distribusi MBG, Sistem Bundling Dihentikan
Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH, SS dan LP.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG, di antaranya;
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.