nasional

Lindungi Nelayan: DPR dan MKI Bahas Reformasi Tata Kelola Benih Lobster

Rabu, 22 Juli 2026 | 22:02 WIB
Panja Komisi IV, DPR RI (Foto: Dok. ML)


Idenusantara.com-Komisi IV DPR RI menyoroti lemahnya tata kelola benih bening lobster (BBL) di Indonesia. Padahal, potensi BBL nasional mencapai 1,3 miliar ekor per tahun.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja BBL Komisi IV DPR RI bersama akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Ketua Panja BBL Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengatakan, kondisi saat ini menunjukkan paradoks. Indonesia kaya sumber daya lobster, namun tidak mampu mengoptimalkan manfaat ekonominya.

"Serapan BBL untuk budidaya nasional saat ini masih di bawah 10 juta ekor per tahun. Sementara kebocoran melalui penyelundupan diperkirakan mencapai 255,33 juta ekor per tahun," ujar Ahmad Yohan.

Ia membandingkan dengan Vietnam yang mampu menyerap 219-240 juta ekor BBL per tahun untuk kebutuhan industri budidaya, meski bukan negara penghasil utama.

Baca Juga: Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Pastikan Sinergi MBG dan Pertanian Perkuat Kesejahteraan Petani

DPR Dorong Ekspor Terbatas dan Penguatan Budidaya

Ahmad Yohan menegaskan, arah kebijakan ke depan harus memprioritaskan budidaya dalam negeri. Namun ekspor BBL tidak harus ditutup total.

"Ekspor hanya boleh dilakukan setelah kebutuhan budidaya dalam negeri terpenuhi, dengan sistem pengawasan dan ketertelusuran yang kuat," katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap pembudidaya akan lebih mudah dilakukan dibanding mengejar jaringan penyelundupan. Karena itu, ekspor bisa dijadikan insentif bagi pembudidaya yang serius melakukan uji coba.

"Jika pembudidaya tidak serius, izin ekspornya harus dicabut. Dan ekspor BBL harus dihentikan ketika budidaya dalam negeri sudah mampu menyerap seluruh hasil tangkapan nelayan," tegasnya.

Baca Juga: Hadiri Kongres, Gubernur NTT Ajak PMKRI Bangun Kepemimpinan Bersama dan Kuatkan Ekonomi Rakyat

 

 

Halaman:

Tags

Terkini