Lindungi Nelayan: DPR dan MKI Bahas Reformasi Tata Kelola Benih Lobster

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:02 WIB
Panja Komisi IV, DPR RI (Foto: Dok. ML)
Panja Komisi IV, DPR RI (Foto: Dok. ML)

MKI Usulkan Skema Kuota dan Digital Traceability

Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) menilai kebijakan yang terlalu restriktif justru mendorong aktivitas ke jalur ilegal.

Wakil Ketua MKI Martinus Laba Uung mengatakan, larangan tanpa skema ekonomi membuat negara kehilangan kendali dan nelayan kehilangan penghasilan.

Dalam FGD pada 1 Juni 2026 yang melibatkan akademisi dari IPB University, UGM, BRIN, UNPAD, UNDIP, UNAIR, Udayana, UNHAS serta pelaku usaha, MKI mengusulkan pembukaan keran ekspor secara terbatas.

Skema yang diusulkan meliputi: penetapan kuota dan zona tangkap berbasis ilmiah, kewajiban budidaya dalam negeri, penerapan digital traceability, serta pelibatan koperasi nelayan.

MKI juga mengusulkan revisi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 agar lebih adaptif dengan masa transisi 3 tahun. Selain itu, pembudidaya diwajibkan melakukan pelepasliaran lobster hasil budidaya sebesar 0,01 persen dari BBL yang ditangkap.

"Kalau BBL hasil tangkapan nelayan mampu diserap pembudidaya dalam negeri, maka dengan sendirinya penyelundupan akan terhenti," kata Martinus.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Antara Euforia, Realitas, dan Cermin Diri Manusia

Pakar: Benahi Data dan Lindungi Nelayan

Para pakar dari IPB University, Universitas Lampung, dan BP2SDMKP yang hadir dalam RDPU merekomendasikan pembenahan basis data potensi lobster berbasis ilmiah.

Mereka juga mendorong penguatan industri budidaya nasional dan penindakan tegas terhadap jaringan penyelundupan hingga ke aktor utama.

Perlindungan terhadap nelayan melalui penetapan harga yang layak dan sistem pembayaran transparan juga dinilai penting untuk memperbaiki tata niaga BBL.

Komisi IV DPR RI menyatakan akan terus mengawal reformasi kebijakan BBL agar Indonesia tidak terus berada dalam posisi "kaya sumber daya, namun kehilangan manfaat ekonomi".

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X