"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik," ujarnya.
Baca Juga: Di Hari Pertama Sebagai Kepala BGN, Sudaryono Keceplosan Sebut MBG Ternyata Tender Politik Prabowo?
Catatan Perlakuan ke Jurnalis
Organisasi juga menyorot bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap tidak bersahabat kepada jurnalis. Salah satunya saat Presiden mengusir wartawan ketika berpidato.
"Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media," tulisnya.
4 Tuntutan ke Presiden
Atas dasar itu, 6 organisasi jurnalis menyampaikan 4 tuntutan:
1. Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil.
3. Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
4. Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Jakarta, 25 Juli 2026
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).