Saya menyimpulkan bahwa, selama menjabat sebagai Anggota BPD, mereka begitu tidak memahami tupoksi dan tidak memahami dengan jelas APBDes yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa kepada Lembaga BPD termasuk Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022.
Untuk itu, apa yang mereka lakukan ini merupakan langkah yang menyesatkan dan sebagai pembunuhan karakter yang mesti harus dipertanggungjawabkan.
Kalau memang faka-faktanya tidak benar sesuai dengan apa yang telah di sampaikan oleh saudara Benediktus Pantur dan Sales Ratu pada pemberitaan di media ManggaraiNews.com tersebut, maka saya akan membuat tuntutan balik, agar mereka juga perlu di periksa oleh pihak yang berwajib, terkait dengan Dokumen Negara yang belum diserahkan kepada anggota BPD baru dalam hal ini Dokumen APBDES yg di pegang selama menjabat sebagai BPD Desa Cireng". Pungkas Kades Cireng, Leonardus Larum