Tiga Petugas Bank NTT/BPD Wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, yang di lapor ke Polsek Lamba leda, oleh pelapor, Fransiskus Son, sebagai pemilik tanah, atas dugaan penghinaan dan pengancaman.
Melalui Gawai, Sabtu, (03/01/2024), kepada media, Kapolsek Lamba Leda, Ipda Aris Ahmad S.I.P menyampaikan bahwa persoalan antara pihak petugas BANK NTT/BPD dan Pemilik lahan, Fransiskus Son hanyalah kesalahpahaman saja, sehingga sampai saat ini kami belum menemukan adanya unsur pengancaman dalam persoalan ini.
Lebih lanjut, Kapolsek Dampek menyampaikan, bahwa benar pelapor atas nama Fransisikus Son telah membuat laporan polisi ke Polsek Dampek yang di terima oleh teman-teman SPKT, dengan nomor laporan polisi : 05/01/2024 terhadap ke tiga petugas BANK NTT/BPD atas dugaan penghinaan dan pengancaman.
Atas dasar laporan pelapor tersebut, kami langsung menindaklanjuti laporannya dalam hal ini frans selaku korban.
Berdasarkan kronologis peristiwa yang di terima pihak SPKT, Polsek Dampek, pelapor, Fransiskus Son, menceritakan kejadian sampai ia merasa bahwa kehadiran ketiga petugas BANK NTT tersebut telah mengancam dan menghinanya dirinya.
Pada hari Selasa, (30/01/2024), ke tiga petugas BANK NTT/BPD Pota, Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur, atas nama Ade Dagung, Yohanes Jhon, Hugo Aries Huwa mengunjungi rumahnya untuk menagih hutang dan menginformasikan akan ada pemasangan papan plang di lahan miliknya.
Ke tiga Petugas BANK NTT/BPD tersebut di anggap telah melakukan pengancaman terhadap Fransiskus Son, karena salah satu dari petugas bank NTT/BPD atas nama Ade Dagung terlihat membawa sebilah parang yang disimpan dalam tas ranselnya.
Hal inilah yang membuat Fransiskus Son merasa takut dan terganggu. Bahkan dari laporannya juga, saat petugas Bank NTT/BPD keluar dari rumahnya, salah satu petugas BANK, Pak Ade terlihat membuang ludah di depan halaman rumahnya, sehingga memicu perasaan dari Bapak Fransiskus Son yang merasa di hina sehingga langsung melapor petugas BANK NTT/BPD tersebut ke pihak polsek Dampek.
Setelah kejadian tersebut, pihak Polsek lamba leda memanggil ke dua bela pihak antara Petugas Bank NTT/BPD dan Fransiskus Son, untuk melakukan mediasi dan mengklarifikasi persoalan mereka, agar persoalan tersebut bisa di selesaikan dengan baik.
Dari klarifikasi yang di mediasi oleh Polsek dampek, Petugas Bank NTT/BPD, Ade dagung membantah, kalau kehadirannya telah mengancam dan menghina Fransiskus Son selaku Nasabah dari Bank NTT/BPD.
Menurut Ade, bahwa mereka tidak memiliki niat seperti itu, kami hadir di rumah bpk.Fransiskus Son untuk datang menagih utang yang belum lunas di bayar dan menyampaikan akan ada pemasangan papan Plang di tanah miliknya.
Di dalam tas ransel tersebut bukan hanya parang saja yang di bawa, tetapi juga ada pemukul dan paku untuk memasang papan plang, karena tanah milik bapak Frans tersebut itu lokasinya banyak semak-semak dan banyak duri.
Parang tersebut memang di bawa ke dalam rumah, tetapi tidak di keluarkan dari dalam tas dan disimpan di atas paha.
Apa lagi parang tersebut panjang, sehingga gagangnya terlihat keluar dari tas ransel.
berdasarkan kesimpulan dari hasil klasifikasi tersebut, pihak Polsek Dampek menyimpulkan bahwa persoalan ini hanya soal kesalahpahaman saja, apa yang di sampaikan oleh Pa Ade Dagung, selaku petugas Bank NTT/BPD, memang tidak punya niat mengancam dan menghina seperti yang dijelaskan oleh saudara Fransiskus Son.