Bapak frans terbawa perasaannya saja, krena yang Ia persoalkan adalah kenapa petugas BANK NTT/BPD membawa parang ke dalam rumahnya, makanya dia merasa di ancam.
Untuk sementara kami tidak menemukan adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh pihak Bank NTT kepada korban, tetapi kami tetap berupaya menjalankan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap si pelapor, juga kepada para saksi dan pelaku.
Soal informasi utang piutang, bahwa benar Bapak frans memiliki utang sebesar Rp. 50.000.000 terhadap pihak bank NTT dan bulan februari 2024 itu akan jatuh tempo, sehingga total tunggakan uang sebesar mencapai Rp. 10 Juta kepada pihak Bank NTT/BPD harus ia lunasi.
Sementara Papan plang yang di rencanakan untuk di pasang pihak Bank NTT di lahan milik Bpk.Frans itu merupakan bentuk pengawasan terhadap tanah/lahan milik Bpk.Frans sebagai jaminan pinjamannya ke pihak Bank NTT/BPD". Tutur kapolsek Dampek, Ipda Aris Ahmad, S.I.P