Labuan Bajo, IDE NUSANTARA - Mengganggu ketertiban masyarakat, polisi bubarkan konvoi gerombolan kendaraan bermotor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Rabu (26/3/2025) malam.
Gerombolan bermotor yang mencapai puluhan kendaraan ini terlihat berkendara secara ugal-ugalan di jalanan kota super premium itu.
Pembubaran gerombolan tersebut diwarnai dengan aksi pembakaran sepeda motor oleh salah satu peserta konvoi.
Aksi tersebut diduga tak terima diberhentikan oleh polisi. Peristiwa itu terjadi di depan Gedung Pramuka Manggarai Barat.
"Benar, ada pengendara motor oleh petugas kami disetop karena menggeber motor hingga berkendara zig-zag yang membuat masyarakat maupun pengendara lain resah," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., Kamis (27/3) sore.
"Saat hendak diamankan, pemilik sepeda motor tidak mau menyerahkan kepada petugas. Namun, lebih memilih membakar motornya sendiri. Aksi konvoi itu juga tidak mendapatkan izin resmi dari kepolisian," sambungnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo
Kasat Lantas menyebut, sosok pengendara yang nekat bakar motor sendiri itu merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
"Pemilik motor yang membakar motornya sendiri bernama Ninong, warga Sernaru," sebut Ajun komisaris polisi itu.
Mengenai alasan polisi memberhentikan Ninong saat berkendara, lanjut dia, pada Rabu (26/3) kemarin, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan bermotor yang melakukan aksi konvoi.
"Respon keluhan masyarakat, kami langsung melakukan patroli untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat patroli itu, petugas melihat gerombolan melakukan aksi menggeber motor hingga berkendara zig-zag," ungkapnya.
Dijelaskannya, melihat gerombolan bermotor yang tidak menaati aturan dalam berlalu lintas itu, polisi dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo
"Saat dihentikan, Ninong tidak menggunakan helm maupun kelengkapan dalam berkendara lainnya dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) termasuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ilegal," jelas Kasat Lantas
Artikel Terkait
Kalahkan Persamba Mabar 3-1, Perse Ende Berpeluang Menuju Babak Berikut di Soeratin Cup 2022
Masyarakat Wae Sano dan Golo Kempo Kecamatan Sano Nggoang Mabar, Dukung Program Pemerintah dan Jaga Kamtibmas
Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Tinjau Lokasi Kebakaran, Kapolres Mabar Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban
Ramadhan, Kapolres Mabar Kunjungi Ponpes Al-Fatah Lamtoro di Labuan Bajo
Satresnarkoba Polres Mabar Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo