tni-polri

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Pedagang Ikan Keliling Diamankan Polisi

Rabu, 29 Januari 2025 | 19:49 WIB
Pedagang ikan keliling di Labuan Bajo ditahan polisi (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)

Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," tutur Pak Teos sapaan akrabnya.

Selain itu, Iptu Matheos juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Manggarai Barat.

"Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini