Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," tutur Pak Teos sapaan akrabnya.
Selain itu, Iptu Matheos juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Manggarai Barat.
"Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Artikel Terkait
Aipda Yulius Gerakkan Warga untuk Berdayakan Pekarangan Pangan Bergizi di Ende
Oknum DPRD Ende Jangan Ganggu Kerja Tim Transisi, Fokus pada Tugas Anda?
Polisi Buru Warga Negara Asing China. Simak Penjelasannya?
Pemerintah Siapkan Skema Program Bantuan Bagi Nelayan Terdampak Pagar Laut
Kota Jakarta Kembali Terendam Banjir
Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang
Menteri UMKM: Akan ada Rp8 miliar dana berputar di masing-masing desa di Seluruh Indonesia
Menteri UMKM Dorong Transformasi KAHMI Menuju Gerakan Kewirausahaan
Pemerhati: Mutasi ASN Tak Boleh Dilakukan Sewenang-wenang
Gubernur NTT Melki Laka Lena Akan Meresmikan RSP Amfoang Besok, Solusi Kesehatan Bagi Warga Terpencil