Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Pedagang Ikan Keliling Diamankan Polisi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 29 Januari 2025 | 19:49 WIB
Pedagang ikan keliling di Labuan Bajo ditahan polisi (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)
Pedagang ikan keliling di Labuan Bajo ditahan polisi (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)

idenusantara.com, Labuan Bajo - Polisi mengamankan dua orang pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025) lalu.

Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Para terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal Bima, NTB dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.

"Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo," kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H. pada Rabu (29/1) malam.

Kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan didalam satu klip plastik bening berukuran kecil," ungkapnya.

Baca Juga: Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo

Ia menjelaskan, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami," jelas Kasat Resnarkoba.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.

Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu, saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.

"Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah," sebutnya.

Baca Juga: Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X