Idenusantara.com-Ketika mendirikan koperasi, kita sering kali fokus pada modal, jenis usaha, atau legalitas. Tapi ada satu hal yang tak kalah penting yaitu terkait struktur organisasi koperasi.
Tentang Siapa yang memimpin dan Siapa yang mengawasi? Juga bagaimana menjaga agar koperasi tidak dikuasai oleh segelintir orang?
Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah sudah mengatur struktur organisasi koperasi dengan pendekatan yang khas desa yang berbasis musyawarah dan melibatkan kepala desa secara langsung. Yuk mari kita bahas satu per satu!
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Apa Saja Jenis Usaha yang Bisa Dikembangkan?
Siapa Saja dalam Struktur Koperasi?
Secara umum, koperasi memiliki tiga struktur utama:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota ini adalah parlemennya koperasi. Semua anggota punya suara. Rapat Anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi yang memutuskan:
-Laporan tahunan
-Pemilihan pengurus dan pengawas
-Rencana usaha ke depan
2. Pengurus
Diangkat oleh rapat anggota, biasanya 3 sampai 5 orang. Mereka yang mengelola koperasi sehari-hari dengan peran masing-masing yakni, belanja barang, mencatat kas, menyusun laporan.
Baca Juga: Gelar Rapat Konsolidasi, Partai Golkar NTT Bahas Persiapan Musda dan Capaian Pemilu
3. Pengawas
Inilah posisi yang penting, tapi sering dilupakan. Pengawas bertugas memastikan pengurus tidak menyimpang.
Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio
Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya.