Tujuannya
-Meningkatkan pengawasan langsung
-Mencegah penyalahgunaan koperasi
-Mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa.
Namun, ini juga menuai pro dan kontra.
Seperti dikemukakan oleh Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis) dalam diskusi publik 28 Maret 2025:
“Jabatan ex-officio Kepala Desa bisa memperkuat atau justru melemahkan koperasi tergantung sejauh mana kepala desa memahami prinsip koperasi dan memberi ruang partisipasi masyarakat.” seperti dikutip dari Tirto.id
Hal yang Harus Diperhatikan
1. Hindari Nepotisme atau Hubungan Semenda.
Program Merah Putih melarang pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga langsung. Ini penting agar koperasi tidak jadi “keluarga enterprise".
2. Transparansi dan Akuntabilitas.
Semua anggota berhak tahu berapa saldo koperasi, siapa yang meminjam, berapa margin laba, dan lain-lain.
3. Profesionalisme Pengelolaan Koperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. Pelatihan, pendampingan, dan sistem administrasi harus diperkuat.
Bukan Sekedar Formalitas
Ada banyak koperasi desa yang hebat, tapi bubar karena satu hal yaitu karena pengelolaannya tertutup.
Struktur bisa bagus di atas kertas. Tapi jika tidak dijalankan dengan partisipasi dan etika, maka koperasi akan bernasib sama seperti banyak BUMDes atau kelompok tani yang mati suri karena elitisme internal.
Struktur organisasi koperasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kepercayaan. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa menjadi kekuatan jika dijalankan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan semangat gotong royong.