GAM-T Desak Polres Matim Lakukan Penyelidikan Terhadap Tambang Ilegal Milik CV Langga Putra

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Kamis, 27 Maret 2025 | 07:30 WIB
Penambangan pasir milik CV Langga Putra yang diduga Ilegal (Foto: IDN.com)
Penambangan pasir milik CV Langga Putra yang diduga Ilegal (Foto: IDN.com)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dijerat dengan ancaman pidana. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan ilegal dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.000,-.

Selain itu, tindakan perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa kegiatan yang merusak lingkungan hidup, termasuk tanpa izin, dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,-.

Dana Baca Juga: Rugikan Negara Capai Rp 746 Juta, Dugaan Penyalagunaan Dana BOS di MIS Ruteng Kini Ditangani Polres Manggarai

Potensi Kerusakan Lingkungan

Kegiatan pengerukan yang dilakukan di DAS Wae Bobo oleh CV Langga Putra telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Beberapa dampak yang telah terlihat termasuk erosi tanah yang masif, pendangkalan sungai, serta berkurangnya kualitas air yang digunakan oleh masyarakat Borong untuk kebutuhan sehari-hari.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menanggulangi dampak tersebut dan memastikan bahwa para pelaku penambangan ilegal ini menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Respon Polres Matim

Saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengungkapkan bahwa mereka baru mendengar adanya aktivitas tambang galian C Ilegal milik Isdorus Mbajo dari pemberitaan media.

"Saya baru dengar dan memerintahkan Kanit Tipidter untuk tutup," ujar Kapolres Suryanto.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan segera memanggil pihak perusahaan, termasuk Direktur CV Langga Putra, untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan penambangan tersebut.

Untuk diketahui, penambangan ilegal di wilayah DAS yang dilakukan oleh CV Langga Putra telah mengundang keresahan masyarakat dan desakan dari berbagai pihak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. 

Dengan adanya pasal-pasal pidana yang jelas di dalam UU Minerba dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, perusahaan dan individu yang terlibat diharapkan dapat segera dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X