Kualitas Proyek PT Akas Labuan Bajo-Ruteng Buruk,PMKRI Ruteng: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak, Kejati NTT: Kami Akan Lakukan Lid

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 08:27 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. (Dokumentasi istimewa/Kejati NTT)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H. (Dokumentasi istimewa/Kejati NTT)

Hal itu merujuk pada pernyataan eks Kasatker PJN Wilayah III NTT, Devi Alcitra Candra yang menyebut kalau kendali ini semestinya dikawal dengan baik oleh PPK dan Supervisi, dimana Supervisi ini merupakan yang menerima delegasi oleh Satker dan PPK juga. 

Sementara itu, Obed Eko Kurniawan yang merupakan Coordinator Project dan Michael Tjipto tim teknis pada proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Media idenusantara.com. Konfirmasi yang dikirimkan terkait upah pekerja, masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.

Diketahui PT Akas juga bertanggung jawab atas pemeliharaan ruas jalan soekarno atas dan bawah di kota Premium, Labuan Bajo. 

Mirisnya lagi, jangankan lakukan perawatan, PT Akas bersama PPK tidak mengerjakan pemasangan U Ditch. Yang menurut informasi dari sumber terpercaya media ini pemasangan U Ditch dikerjakan sepanjang jalan sokarno bawah hingga jalan pasar baru. 

Terpisah Kasatker PJN Wilayah III NTT, Kantor Labuan Bajo, Aan Marandius Umbar saat dikonfirmasi terkait dana perawatan pada ruas jalan labuan bajo-batas kota Ruteng pada jumat (2/5/2025), Aan enggan berkomentar atau bungkam. 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X