Manggarai Barat, idenusantara.com -- Setelah menetapkan tiga orang tersangka pada 29 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan seorang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).
Adapun ketiga orang tersangka pada 29 April itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, diantaranya, Aloysius Nasus (Kepala Desa Golo Lujang tahun 2021-2022), Kristoforus Onal (Sekretaris Desa Golo Lujang tahun 2017-sekarang), Emilianus Susanto (Bendahara Desa Golo Lujang tahun 2021 dan 2022).
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun 2022, dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD). Avensius Galus, S.E inisial AG merupakan kepala Desa Lale tahun 2017-2022.
Baca Juga: Viral! Kejari Manggarai Barat Menetapkan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Perkiraan kerugian yang diakibatkan oleh Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, tahun anggaran 2020 s/d Tahun 2022 berdasarkan hasil penghitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor : Inspek/700.1.2.1/35/IV/2025 Tanggal 22 April 2025 sebesar Rp.650.422.405 (Enam ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima rupiah)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Lale, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 29 April-18 Mei 2025 di Rutan Polres Manggarai Barat.
Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal 1 Milyar Rupiah.
Artikel Terkait
Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana
Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Labuan Bajo Malawatar Kota Ruteng, Kejati NTT: Tunggu Infonya Ya
Viral! Kejari Manggarai Barat Menetapkan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kualitas Proyek PT Akas Labuan Bajo-Ruteng Buruk,PMKRI Ruteng: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak, Kejati NTT: Kami Akan Lakukan Lid