KPK Periksa 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 05:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: kompas.com)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: kompas.com)

idenusantara.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 (enam) orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015. Mereka adalah Subhan Noviar selaku Sales PT Dua Agung; Jemmy alias Akhun selaku Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; dan Markus Budiastono selaku Wiraswasta.

Kemudian, Lufti Kaharuddin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; Abdurahman selaku PNS; Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah; Firdaus Efendi selaku Staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mempawah; dan Erik Astriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/5/2025) seperti dikutip dari kompas.com 

Baca Juga: KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng

KPK mengatakan, Erik Astriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah diperiksa sebagai saksi di Lapas Kelas II A Pontianak.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tiga orang tersangka tersebut.

"Dari penyidikan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tessa mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen. "Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X