NTT, idenusantara.com -- Proyek jalan Nasional tahun anggaran 2024 yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (Tiga) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih banyak yang belum selesai dikerjakan hingga saat ini.
Padahal diketahui pada bulan maret 2025, di mana ruas jalan labuan bajo - malawatar batas kota ruteng itu sudah di Provisional Hand Over (PHO).
“Ia, ruas jalan nasional Satker PJN Wilayah III NTT sudah PHO, meski tidak tepat waktu dan dapat denda, " terang sumber terpercaya media ini kepada idenusantara.com belum lama ini.
Menurut informasi dari sumber itu, PT AKAS juga diduga memanipulasi data PHO. Dari potongan surat berita acara PHO yang diterima media ini menerangkan bahwa ruas jalan yang disebut di PHO pada 31 Desember 2024. Sedangkan fakta yang terjadi di lapangan proyek PT Akas di PHO pada bulan Maret 2025. Sumber lain juga menerangkan kalau PT Akas bersama PPK hanya melakukan PHO di atas kertas bukan PHO fisik.
"Mereka hanya lakukan PHO di atas kertas bukan PHO fisik, " Katanya
Dalam rilis pers yang diterima redaksi pada Rabu (24/4/2025), seorang warga asal Manggarai berinisial HW, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kontraktor yang menangani proyek tersebut. HW menduga adanya skandal korupsi terkait pelaksanaan proyek-proyek pada tahun anggaran 2024 yang diduga banyak laporan fiktif.
Lebih lanjut, HW mengungkapkan adanya indikasi bahwa beberapa proyek di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga bermasalah. Ia mendesak agar Kementerian PUPR mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terlibat apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Masyarakat berharap agar penegak hukum benar-benar serius menuntaskan dugaan kasus korupsi ini dan tidak membiarkan proyek-proyek pembangunan menjadi ladang penyimpangan yang merugikan rakyat.
Kontraktor Kena Denda Lantaran Proyek Miliaran Rupiah Menyebarang Tahun
Akibat keterlambatan pengerjaan, PT Akas sebagai penanggung jawab disinyalir didenda perhari sebanyak Rp. 22 Juta per hari, terhitung sejak bulan Januari tahun 2025 sampai pada proyek itu di PHO.
Pengakuan warga yang ditemui media ini tak jauh dari lokasi pekerjaan jalan yang belum selesai pembangunannya itu, bahwa sejumlah pengaspalan jalan dan box culvert serta patching jalan di ruas Labuan Bajo - Malawatar - kota Ruteng semuanya berkualitas buruk, tidak ada nilai estetikanya sesuai dengan moto kementrian PU
“Baru selesai sekitar satu minggu rusak lagi pak,” ungkap salah seorang warga kecamatan Ruteng yang tak menyebutkan namanya jumat, 11 April 2025.
Ia juga menuturkan kalau PT Akas hanya melakukan pekerjaan total dari anggaran Rp125 Miliar di lokasi cireng, kecamatan Ruteng, kabupaten manggarai, NTT.
Artikel Terkait
Proyek Milik PT AKAS Jalan Trans Nasional Ruteng Labuan Bajo Ruas Jalan Cireng - Poang - Golo Lajar Tak Kunjung Selesai
Bersumber dari APBN, Proyek Jalan Rp 125 Miliar Milik PT AKAS di Provinsi NTT Diduga Syarat Korupsi, Warga Minta APH Panggil dan Periksa Kontraktor