ASN di Elar Selatan Diduga Usir Ibu Tiri dari Rumah

photo author
Viktor Anggalo Nodet, Ide Nusantara
- Selasa, 15 Juli 2025 | 19:20 WIB
Barang dagangan milik Kristina tampak berserakan di halaman luar rumah setelah dikeluarkan dari kios
Barang dagangan milik Kristina tampak berserakan di halaman luar rumah setelah dikeluarkan dari kios

 

 

Idenusantara.com__Irma Latong, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Runus, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengusir ibu tirinya dari rumah. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mosi Ngaran pada Selasa, 15 Juli 2025.

Irma diketahui datang bersama suaminya dari Lando Nanga. Setibanya di rumah, ia langsung mengeluarkan seluruh barang dagangan milik ibu tirinya, Kristina Wuleng, ke halaman rumah. Setelah itu, Irma mengunci pintu dari dalam, membuat Kristina tidak bisa masuk ke rumahnya sendiri.

"Adikku diusir dari rumah. Semua barang jualannya dibuang, dan pintu dikunci dari dalam. Sekarang dia menumpang di rumah tetangga," ungkap CN, salah satu kerabat Kristina Wuleng.

Menurut CN, tindakan pengusiran ini dilatarbelakangi anggapan bahwa Kristina tidak lagi menjadi bagian dari keluarga setelah Bene Bolo—ayah kandung Irma sekaligus suami sah Kristina—meninggal dunia dua tahun lalu. Namun, CN menegaskan bahwa secara adat, Kristina masih berstatus sebagai istri sah almarhum Bene Bolo.

“Irma tidak mengakui hubungan mereka sebagai ibu dan anak tiri.Tetapi secara adat, Kristina adalah istri sah dari almarhum,” tegas CN.

Tindakan Irma terekam dalam sebuah video. Dalam rekaman tersebut, terlihat Irma melempar barang-barang keluar rumah dan kemudian menutup serta mengunci pintu dari dalam.

Pihak keluarga besar Kristina mengaku menahan diri agar tidak bertindak secara emosional. Namun mereka telah berkumpul untuk menyikapi tindakan yang dinilai sudah melampaui batas tersebut.

“Saya minta keluarga jangan bertindak anarkis. Tapi kami sedang mempertimbangkan langkah hukum atas kekerasan ini,” ujar CN.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya media ini untuk menghubungi Irma Latong belum membuahkan hasil.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Viktor Anggalo Nodet

Rekomendasi

Terkini

X