Kejari TTU Tegaskan Penitipan Uang Jutaan Rupiah Merupakan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 20 Mei 2026 | 15:05 WIB
Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H.,M.Hum. (Istimewa)
Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H.,M.Hum. (Istimewa)

Kupang – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024 terus berproses pada tahap penyidikan. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana, yakni Eusebius Sila Kefi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar sebesar Rp5.000.000,- untuk periode Januari 2022 s/d Juni 2024 (2 tahun 6 bulan).

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan atas nama saksi ESK selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.

Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran honor yang diterima oleh saksi ESK yang seharusnya dipungut pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak.

Baca Juga: Lantik Pejabat Eselon II dan III, Kajati NTT Tekankan Integritas, Profesionalitas, dan Optimalisasi Penanganan Korupsi

Berdasarkan temuan tersebut, pada tahap penyelidikan, tepatnya tanggal 11 Maret 2026, saksi ESK menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sejumlah Rp5.000.000 kepada Semuel Otniel Sine selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Penitipan uang tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun paksaan dari pihak mana pun.

Penitipan uang dimaksud kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, setelah penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 10 April 2026, uang sebesar Rp5.000.000 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik pada tanggal 30 April 2026. Saat ini, uang tersebut dipergunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Nama Kajati NTT Roch Adi Wibowo Pribadi Dicatut OTK

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap dokumen, barang, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.

Perkara dugaan korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana TTU menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan pengelolaan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X