Sejalan dengan pandangan tersebut, Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penerapan DPA juga memiliki relevansi strategis dalam kerangka pembangunan hukum nasional. Ia menekankan pentingnya transformasi hukum sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan Kejaksaan sebagai advocaat general sekaligus memperkuat sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Menurut Dr. Anis, DPA sejalan dengan falsafah Pancasila, mendukung ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, serta konsisten dengan pendekatan follow the money dan follow the asset. Dengan regulasi yang jelas, aparat penegak hukum yang profesional, dan kesadaran hukum masyarakat, DPA dapat menjadi instrumen efektif dalam memulihkan aset negara, mendorong tata kelola korporasi yang lebih sehat, serta memperkuat legitimasi sistem hukum Indonesia agar lebih modern, transparan, dan berkeadilan
Teguhkan Komitmen
Melalui seminar ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pemberantasan korupsi, mengoptimalkan pendekatan hukum modern, dan menjunjung tinggi prinsip integritas serta profesionalisme. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
Artikel Terkait
Kajati NTT Hadiri RDP di Komisi III DPR RI
Simbol Penghormatan dan Promosi Budaya Daerah, Kajati NTT Berikan Kain Tenun Khas NTT Kepada Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali dan Kajati NTB
Kajati NTT Zet Tadung Allo Resmikan Pengenalan Karate-Do Gojukai Indonesia untuk 100 Siswa SMP di Kota Kupang
Kajati NTT Zet Tadung Allo Ungkap Strategi Penegakan Hukum Berkeadilan di Dialog Kebangsaan Sespimti Polri
Kajati NTT Tinjau Langsung Pemeriksaan Teknis Pembangunan 2.100 Rumah Khusus Eks Pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang