Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati NTT: Momentum Refleksi Pemberantasan Korupsi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 25 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H (Foto: Dokumen istimewa idenusantara.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H (Foto: Dokumen istimewa idenusantara.com)

Baca Juga: Kajati NTT Zet Tadung Allo Resmikan Pengenalan Karate-Do Gojukai Indonesia untuk 100 Siswa SMP di Kota Kupang

Sejalan dengan pandangan tersebut, Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penerapan DPA juga memiliki relevansi strategis dalam kerangka pembangunan hukum nasional. Ia menekankan pentingnya transformasi hukum sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan Kejaksaan sebagai advocaat general sekaligus memperkuat sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Menurut Dr. Anis, DPA sejalan dengan falsafah Pancasila, mendukung ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, serta konsisten dengan pendekatan follow the money dan follow the asset. Dengan regulasi yang jelas, aparat penegak hukum yang profesional, dan kesadaran hukum masyarakat, DPA dapat menjadi instrumen efektif dalam memulihkan aset negara, mendorong tata kelola korporasi yang lebih sehat, serta memperkuat legitimasi sistem hukum Indonesia agar lebih modern, transparan, dan berkeadilan

Teguhkan Komitmen

Melalui seminar ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pemberantasan korupsi, mengoptimalkan pendekatan hukum modern, dan menjunjung tinggi prinsip integritas serta profesionalisme. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X