Kajati NTT Zet Tadung Allo Ungkap Strategi Penegakan Hukum Berkeadilan di Dialog Kebangsaan Sespimti Polri

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:56 WIB

NTT -- Kejaksaan RI., Bandung Barat, 14 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam Dialog Kebangsaan yang digelar di Gedung Utaryo Sespim Lemdiklat Polri, Jl. Maribaya No. 53 Lembang, Bandung Barat.

Acara ini merupakan bagian dari Program Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelombang II Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Kepemimpinan Strategis di Era Post Truth dan Post Modern”. Selain Kajati NTT, hadir pula Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si. dan Pangdam V Brawijaya Brigjen TNI Dr. Singgih Pambudi Arinto, M.M., M.Han. sebagai narasumber.

Penegakan Hukum sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Dalam paparannya bertajuk “Kepemimpinan Strategis: Mensejahterakan Rakyat Melalui Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Bermanfaat”, Zet Tadung Allo—alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 1988—menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik adalah syarat utama kesejahteraan rakyat dan kunci menuju Indonesia Emas 2045.

Zet Tadung Allo menegaskan bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama membangun bangsa yang maju. Penegakan hukum yang kuat, menurutnya, memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, menekan korupsi, memperkuat iklim investasi, dan memastikan distribusi kekayaan yang adil.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Baru, Kejati NTT: Rotasi Kepemimpinan untuk Penegakan Hukum yang Berdampak di Flobamora

“Sebanyak 77% negara sejahtera bertumpu pada penegakan hukum yang kuat, bukan semata kekayaan alam. Negara kaya sumber daya alam tanpa supremasi hukum justru rentan korupsi, ketimpangan, dan stagnasi ekonomi,” ujarnya.

Data penegakan hukum di Indonesia menunjukkan tantangan besar: pada 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka, kerugian negara Rp238,14 triliun dalam 2013–2022, serta kebocoran APBN hingga 40% per tahun atau setara lebih dari Rp1.100 triliun. Tingkat pengembalian kerugian negara rata-rata hanya 1–2%. “Hukuman saja tidak cukup, penegakan hukum harus memberi efek jera sekaligus mengembalikan aset negara,” tegasnya.

Kejaksaan mencatat prestasi luar biasa pada 2023 dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 351% dari target nasional—tertinggi di antara seluruh kementerian/lembaga—sebagian besar berasal dari pemulihan aset negara hasil perkara korupsi. Keberhasilan ini didorong strategi asset tracing untuk menemukan aset hasil kejahatan dan asset recovery untuk mengembalikannya ke kas negara demi kepentingan publik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah, Kejati NTT Tetapkan Dan Tahan PPK sebagai Tersangka

Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Kejati NTT menerapkan empat strategi utama:

1. Meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparatur.

2. Memprioritaskan penanganan kasus korupsi berdampak langsung pada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: HUMAS KEJATI NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X