Kejari Flores Timur dengan 6 perkara, serta
Kejari Belu, TTU, TTS, Rote Ndao, dan Alor yang masing-masing menangani 4 perkara.
Sementara itu, Kejari lain rata-rata 3 atau 2 perkara.
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri se-NTT, sepanjang periode Januari hingga 30 Agustus 2025, tercatat telah dilakukan :
77 penyelidikan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati NTT dengan perincian :
8 penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT sedangkan
69 penyelidikan dilakukan oleh Kejari se NTT.
45 penyidikan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati NTT dengan perincian :
21 penyidikan yang dilakukan Kejati NTT sedangkan
24 penyidikan yang dilakukan oleh Kejari se NTT.
Untuk tahap penuntutan sebanyak 40 perkara, yang berasal dari: internal Kejaksaan mencapai 25 perkara, dari Kepolisian 14 perkara, dan dari Kepabeanan 1 perkara,
Hingga akhir Agustus 2025, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dicapai mencapai Rp6.083.777.086. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari kejati NTT sebesar Rp2.716.431.627, dan Kejari se-NTT secara kolektif sebesar Rp3.367.347.789.
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Artikel Terkait
Operasi Intelijen, Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Kupang