BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri se-NTT selama periode Januari hingga Agustus 2025, SPDP 1.673 perkara.
Tahap I : 1.157 berkas telah masuk, P-18 : 939 berkas, P-19 : 935 berkas, P-21 : 930 berkas
Tahap II : 951 berkas
Dilimpahkan : 865 perkara
upaya hukum tercatat :
66 perkara banding,
34 kasasi,
3 Peninjauan Kembali (PK),
tidak terdapat grasi pada periode ini.
jumlah eksekusi yang telah dilaksanakan mencapai 817 perkara
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, jumlah perkara yang di hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative sebanyak 52 perkara.
Beberapa Kejari dengan jumlah perkara RJ cukup tinggi antara lain :
Kejari Sikka dengan 7 perkara,
Artikel Terkait
Operasi Intelijen, Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Kupang