Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejari di NTT Periode Januari - Agustus Tahun 2025

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 2 September 2025 | 14:57 WIB

BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri se-NTT selama periode Januari hingga Agustus 2025, SPDP 1.673 perkara. 

Tahap I : 1.157 berkas telah masuk, P-18 : 939 berkas, P-19 : 935 berkas, P-21 : 930 berkas 

Tahap II : 951 berkas 

Dilimpahkan : 865 perkara 

upaya hukum tercatat :

66 perkara banding, 

34 kasasi, 

3 Peninjauan Kembali (PK), 

tidak terdapat grasi pada periode ini.

jumlah eksekusi yang telah dilaksanakan mencapai 817 perkara

 Baca Juga: Pelantikan Pejabat Baru, Kejati NTT: Rotasi Kepemimpinan untuk Penegakan Hukum yang Berdampak di Flobamora

Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, jumlah perkara yang di hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative sebanyak 52 perkara.

Beberapa Kejari dengan jumlah perkara RJ cukup tinggi antara lain : 

Kejari Sikka dengan 7 perkara, 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X