Kejaksaan Tinggi dan Pemprov NTT Teken Kesepakatan Bersama

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:03 WIB

idenusantara.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus memperkuat sinergi hukum dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan di Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, S.H., serta seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, Plh. Kajari Kota Kupang, Kajari Kabupaten Kupang, serta para Kepala OPD Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Kajati NTT Zet Tadung Allo menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. 

Baca Juga: Wasapada! Open Donasi Jambore Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Kajati NTT

"Indonesia adalah negara hukum yang juga mengemban fungsi kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pemerintah sering terlibat dalam urusan hukum di ranah perdata maupun tata usaha negara. Di sinilah Kejaksaan hadir sebagai Pengacara Negara untuk memastikan kepentingan negara terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kajati NTT.

Kajati NTT menambahkan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Kerja sama seperti ini penting agar seluruh kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Kejaksaan tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT juga menegaskan bahwa setiap permintaan bantuan hukum dari instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, maupun BUMD akan diterima dan ditindaklanjuti, kecuali yang berkaitan dengan perbuatan pidana atau bersifat pribadi. 

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati NTT: Pemberantasan Korupsi Membutuhkan Peran Aktif Seluruh Elemen Masyarakat

Setiap permintaan akan dikaji melalui analisis hukum yang mendalam untuk memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana umum, tindak pidana khusus, atau pemalsuan dokumen. Jika ditemukan indikasi demikian, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengembalikan permohonan tersebut kepada pemberi kuasa untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menutup sambutannya, Kajati NTT menyampaikan pesan reflektif mengenai pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam setiap bentuk kerja sama penegakan hukum.

“Kejaksaan akan terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya berpihak pada kebenaran formal, tetapi juga pada keadilan substantif bagi masyarakat. Integritas, profesionalisme, dan dedikasi adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi alat untuk menegakkan martabat bangsa dan melayani rakyat,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X