IDENUSANTARA.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh seorang guru ASN di Kabupaten Manggarai kini memasuki babak baru. Konten kreator Facebook Rosina Dewi bersama suaminya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai pada Rabu (28/1/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dilayangkan Emiliana Helni, seorang guru ASN, pada Rabu (21/1/2026).
Dalam laporannya, Emiliana Helni mengadukan sejumlah unggahan dan pernyataan yang diduga disebarkan oleh Rosina Dewi melalui media sosial Facebook dan dinilai telah menyerang kehormatan serta nama baiknya secara personal.
Baca Juga: Sebar Tudingan Mabuk dan Orang Dalam hingga Ucap Guru Tolol, Rosina Dewi Dijerat Pidana
Adapun materi laporan mencakup dugaan penyebutan kata-kata bernada penghinaan, antara lain menyebut Emiliana Helni sebagai "ibu guru bingibangas (tolol)", menuding yang bersangkutan menjadi guru karena "orang dalam", disebut sebagai pemabuk, tidak sehat, serta menuding anak-anak Emiliana Helni menjadi PNS dan anggota Polri karena jalur kedekatan atau orang dalam.
Informasi terkait pemeriksaan terhadap Rosina Dewi yang didampingi oleh suaminya tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Tipidsus Polres Manggarai, Idus.
"Benar, hari ini yang bersangkutan sudah kami periksa dan pemeriksaan telah selesai," ujar Idus saat ditemui media ini pada Rabu sore (28/1/2026).
Idus menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan awal dari para terlapor guna memastikan konstruksi peristiwa yang dilaporkan serta keterkaitannya dengan alat bukti yang telah diserahkan pelapor.
"Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk konten media sosial yang dilaporkan," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Emiliana Helni, Nestor Madi, S.H, menegaskan bahwa laporan kliennya berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dan bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik di ruang publik.
"Klien kami adalah seorang pendidik dan aparatur sipil negara. Ia merasa kehormatan dan nama baiknya diserang secara personal melalui pernyataan-pernyataan di media sosial yang tidak berbasis fakta," kata Nestor.
Menurut Nestor, perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal tersebut mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," jelasnya.
Ia menambahkan, jika unsur pidana terpenuhi, terduga pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Artikel Terkait
Tim Resmob Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Welak
Kapolres Manggarai Barat Terima Kunjungan Inkanas Mabar
Gantikan Adis Kadir, Rapat Paripurna DPR Tetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI
Kawal Transparansi Keuangan NTT, Gubernur Melki Targetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun
Resmikan Gerai NTT Mart Ngada, Gubernur Melki: Upaya Pemprov Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Akses Pasar Produk UMKM Lokal
Resmikan NTT Mart di Manggarai, Gubernur Melki : Ini Cara Kita Memuliakan Produk UMKM NTT
Bupati Manggarai Apresiasi Launching NTT Mart UBSP Lembu Nai di SMA Negeri 2 Langke Rembong