Kompensasi Dibayar, Palang Dipasang Kembali: PT Gistec Siap Tempuh Jalur Hukum

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 01:44 WIB
Kompensasi Dibayar, Palang Dipasang Kembali: PT Gistec Siap Tempuh Jalur Hukum
Kompensasi Dibayar, Palang Dipasang Kembali: PT Gistec Siap Tempuh Jalur Hukum

IDENUSANTARA.COM - PT Gistec Prima Energindo akhirnya angkat bicara secara resmi menanggapi kembali mencuatnya isu pemalangan dan tuduhan penghalangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di wilayah Pong Lengor, Kabupaten Manggarai. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kewajiban terhadap pihak yang mengklaim lahan telah diselesaikan secara sah melalui mekanisme musyawarah desa dan pembayaran kompensasi, namun palang justru kembali dipasang setelah kesepakatan dicapai.

Dalam siaran pers dan klarifikasi resmi yang diterima media Idenusantara pada Kamis, 29 Januari 2025, manajemen PT Gistec Prima Energindo menyebut bahwa persoalan ini sebenarnya telah tuntas sejak Agustus 2024. Pada 13 Agustus 2024, musyawarah resmi difasilitasi oleh Pemerintah Desa Pong Lengor dengan melibatkan perangkat desa serta keluarga pihak yang bersangkutan, yakni Rahmawan B. Yohanes alias Yohan Padur. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan kompensasi senilai Rp75 juta sebagai penyelesaian penggunaan lahan yang dipersoalkan.

Baca Juga: Unika St. Paulus Ruteng Tekankan PPG Bukan Sekadar Gelar, tapi Pembentukan Guru Profesional

Kesepakatan itu tidak berhenti di atas kertas. Sehari berselang, tepatnya 14 Agustus 2024, PT Gistec Prima Energindo merealisasikan pembayaran kompensasi secara tunai melalui setoran ke rekening Rahmawan B. Yohanes. Proses pembayaran tersebut disertai bukti setor bank dan disaksikan langsung oleh perangkat desa, serta dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah yang ditandatangani para pihak.

Dalam forum tersebut, yang bersangkutan juga menyatakan kesediaannya membuka palang dan tidak lagi menghambat pembangunan proyek PLTMH.

Namun, situasi berubah setelah kompensasi diterima. Perusahaan menyebut Rahmawan B. Yohanes kembali melakukan pemalangan dan melontarkan klaim baru dengan menyebut adanya “Berita Acara” lain yang dikaitkan dengan kontraktor lama yang disebut-sebut belum dibayar.

PT Gistec menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta, karena tidak pernah ada Berita Acara sebagaimana yang dimaksud. Perusahaan menegaskan bahwa kontraktor tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen legal terkait lahan, sementara kepemilikan dan pengendalian proyek sepenuhnya berada di bawah PT Gistec Prima Energindo sebagai pemegang izin resmi.

Baca Juga: Polemik Pemekaran Luwu Raya Memanas, Gubernur Sulsel Asik Makan Pizza

Manajemen PT Gistec menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan dan cenderung menyudutkan perusahaan, seolah-olah kewajiban kompensasi belum diselesaikan. Padahal, seluruh tahapan telah ditempuh sesuai prosedur, mulai dari mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, pembayaran kompensasi, hingga pemenuhan perizinan pembangunan. Perusahaan juga menegaskan tidak ada kewajiban tambahan atau pembayaran lanjutan yang dapat ditagih secara sepihak oleh individu mana pun.

PT Gistec menekankan bahwa proyek PLTMH Pong Lengor bukanlah proyek privat, melainkan pembangunan infrastruktur energi yang bertujuan menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Tindakan pemalangan dan penghalangan sepihak dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, perusahaan mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

Dalam klarifikasinya, PT Gistec juga menyebut adanya informasi dari tokoh masyarakat setempat yang menyatakan bahwa Rahmawan B. Yohanes pernah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menghina Ketua Adat saat proses pembukaan palang pada tahun 2024. Perkara tersebut saat ini disebut sedang diproses di Polres Manggarai dan dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan pembangunan PLTMH, namun dianggap menunjukkan adanya pola tindakan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Wagub Johni Asadoma Kunjungi Kota Denpasar, Ajak Untuk Rajut Kembali Harmoni Warga NTT – Bali

Atas kondisi tersebut, PT Gistec Prima Energindo menyatakan akan mengambil langkah tegas namun tetap kooperatif. Perusahaan berencana menertibkan seluruh palang dan blokade yang menghambat pembangunan, membantah serta melaporkan tuduhan tidak berdasar atau berita bohong yang diarahkan kepada perusahaan, serta melanjutkan proyek PLTMH sesuai dengan izin dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur energi tidak semestinya dijadikan objek pemerasan atau sabotase dengan dalih klaim sepihak.

Menutup klarifikasinya, PT Gistec Prima Energindo mengimbau masyarakat dan publik luas untuk berpegang pada dokumen resmi, hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, serta bukti pembayaran yang sah, bukan pada rumor atau klaim sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan menyatakan komitmennya tetap melanjutkan pembangunan PLTMH Pong Lengor demi kepentingan masyarakat dan penyediaan akses listrik yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X