Upah Tak Dibayar Penuh, PHK Tanpa Prosedur: Novi Gugat Dapur MBG Wae Ri’i ke Meja Disnaker Manggarai

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Senin, 30 Maret 2026 | 14:40 WIB
Mantan karyawan SPPG Dapur MBG Wae Ri'i, Maria Noviati Jaya yang didampingi kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai
Mantan karyawan SPPG Dapur MBG Wae Ri'i, Maria Noviati Jaya yang didampingi kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai

"Kami hanya disuruh pisahkan ayam yang sudah hancur dan tidak layak. Karena kerja buru-buru, kami simpan sementara di karung. Tidak ada niat untuk ambil atau bawa pulang," katanya.

Baca Juga: Anggaran Pupuk Cair Namun Barang Nihil, Kades Lando 'Dionysius Madas' Diduga Telip Anggaran Rp49 Juta

Namun, kejadian itu direkam oleh seorang ahli gizi melalui CCTV dan dilaporkan ke Kepala Dapur. Tanpa klarifikasi mendalam, keesokan harinya Novi dikeluarkan dari grup kerja secara sepihak. Puncaknya terjadi pada 9 Maret 2026 ketika ia dipanggil dan langsung diberikan tiga surat peringatan sekaligus, yakni SP1, SP2, dan SP3.

"Saya kaget karena tidak pernah dipanggil atau ditegur sebelumnya. Tiba-tiba langsung diberikan tiga SP sekaligus. Ini sangat tidak adil," tegas Novi.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 161 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pemberian surat peringatan harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari SP1 hingga SP3 dengan jeda waktu tertentu, bukan sekaligus dalam satu waktu.

Lebih jauh, Pasal 151 ayat (1) menegaskan bahwa "pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja." Jika PHK tidak dapat dihindari, maka prosesnya wajib melalui perundingan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Anggaran Pupuk Cair Namun Barang Nihil, Kades Lando 'Dionysius Madas' Diduga Telip Anggaran Rp49 Juta

Tak hanya itu, Novi juga dituduh mengambil minyak goreng merek Bimoli tanpa izin, sebagaimana tertuang dalam SP2. Tuduhan tersebut menjadi salah satu dasar pemberhentiannya. Namun, Novi membantah keras dan menyebut bahwa pembelian minyak goreng bekas telah menjadi kesepakatan bersama di lingkungan kerja.

"Dari awal sudah ada kesepakatan, minyak bekas boleh dibeli karyawan seharga Rp50 ribu per jerigen. Banyak yang sudah beli sebelumnya. Saya juga beli bersama tiga teman, dan saya bayar lewat transfer. Bukti transfer ada," ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan diskriminatif. Dari empat orang yang melakukan hal serupa, hanya dirinya dan satu rekan yang diberhentikan, sementara yang lain tetap bekerja.

"Kami berempat yang bawa minyak itu, tapi hanya saya dan satu teman yang dikeluarkan. Ini yang saya rasa sangat tidak adil," tambahnya.

Kuasa hukum Novi kemudian menghitung total kerugian kliennya mencapai Rp9.178.480, yang terdiri dari kekurangan upah sebesar Rp3.750.000, upah lembur Rp1.828.480, pesangon Rp3.000.000, kompensasi PKWT Rp500.000, serta potongan tidak sah Rp100.000. Perhitungan ini merujuk pada Pasal 156 UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca Juga: Idul Fitri 1447 H di Labuan Bajo Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi Tinggi atas Toleransi Warga

Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 17 juga mengatur bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas kompensasi yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai, Handrianus Samdo Heven, menjelaskan bahwa setiap sengketa ketenagakerjaan harus melalui tahapan mekanisme yang jelas, dimulai dari bipartit hingga mediasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X