idenusantara.com -- Proyek dampingan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama kewenangan pemerintah daerah pada BBWS Nusa Tenggara (NT) II (Paket 2) di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali disorot.
Proyek senilai Rp105.3 miliar ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Lemahnya mekanisme kontrol membuat proyek ini masih saja menjadi pembicaraan publik. Sejumlah akal-akalan diduga sengaja diciptakan untuk menguras anggaran.
Pengawasan pun disorot!
Proyek ini ditenggarai serba bisa diatur, sarat kepentingan dan terindikasi kuat dugaan adanya kongkalikong antara PPK dan APH. Bagaimana tidak proyek dengan dana yang fantastis itu meski berkualitas buruk namun aman dari pantaun Aparat Penegak Hukum (APH).
Berbagai pelanggaran pada proyek tersebut rawan korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Dari total anggaran Rp105.3 miliar itu, PT. Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana hanya mengerjakan total pada beberapa titik saja, itupun banyak yang bermasalah.
Semua pekerjaan diduga dikerjakan oleh subkontraktor
D.I Wae Sanjong di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi Wae Sanjong di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, juga mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang dikerjakan PT Adhi karya berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II tersebut kuat dugaan menggunakan material ilegal dalam proses pengerjaannya.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah aktivis yang juga merupakan warga setempat, Opang Boni, mengungkapkan hasil temuannya di lapangan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, khususnya terkait sumber material batu dan pasir yang digunakan dalam konstruksi saluran irigasi.
Menurut Opang, ketentuan teknis dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas mewajibkan penyedia jasa menggunakan material dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi serta rekomendasi dari dinas teknis terkait. Pekerjaan tersebut juga disubkan.
D. I Wae Tiwu sengit, desa Rana Tonjong, sambirampas, kabupaten Manggarai Barat.
Artikel Terkait
PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai Ditetapkan Jadi Tersangaka Oleh Kejati NTT
Digarap oleh Kontraktor PT.ADHI KARYA, Proyek Irigasi di NTT Diduga Tak Sesuai KAK, Warga Minta Pertanggungjawaban PPK