Manggarai Timur, idenusantara.com - Beberapa waktu terakhir, publik Manggarai Timur disajikan dengan komplain oknum DPRD Manggarai Timur yang mempertanyakan kinerja PMI Manggarai Timur dengan dana hibah pemerintah yan diklaim fantastis.
Rikar Runggat, Anggota DPRD Manggarai Timur dari Partai Hanura mengklaim bahwa hibah Pemerintah ke PMI Manggarai Timur sebesar Rp 1 Miliar dalam 2 tahun terakhir, masing- masing sebesar Rp 500 juta pada tahun 2023 dan 2024.
Tudingan Rikar membuka fakta bahwa berdasarkan Perda APBD Manggarai Timur TA 2023 dan 2024 PMI Manggarai Timur beroperasi dengan anggaran yang sangat minim, yakni Rp 275 juta di tahun 2023 dan Rp 100 juta di tahun 2024.
Alfred Tuname, staf PMI Manggarai Timur menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini digunakan untuk membiayai operasional dua kantor PMI, yakni Markas PMI dan Unit Donor Darah (UDD).
Baca Juga: Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
"Gaji Kepala Markas PMI sebesar Rp 700 ribu per bulan, staf markas dan UDD di kisaran Rp 550ribu-Rp650ribu per bulan. Dokter Kepala UDD tidak digaji, hanya insentif"
Menurut Alfred, anggaran hibah Pemerintah masih jauh dari cukup untuk dikatakan layak dengan tugas PMI sebagai garda kemanusiaan dalam penyediaan darah.
Lantas, berapa gaji DPRD yang mempermasalahkan hibah PMI?
Berdasarkan penelusuran APBD Manggarai Timur, Ketua DPRD Manggarai Timur mendapat gaji sebesar Rp 40 juta rupiah per bulan.
Rincian pendapatan pimpinan DPRD adalah gaji sebesar Rp 6,3 juta, belanja operasional pimpinan sebesar Rp 3,7 juta, tunjangan komunikasi 5,3 juta, dan belanja rumah tangga Rp 24,8 juta.
Sedangkan anggota DPRD memperoleh pendapatan sebesar Rp 27,3 juta per bulannya.
Berbanding terbalik dengan pendapatan DPRD yang fantastis, PMI Manggarai Timur harus menyisihkan dana hibah untuk operasional kegiatan.
Dana Baca Juga: Rugikan Negara Capai Rp 746 Juta, Dugaan Penyalagunaan Dana BOS di MIS Ruteng Kini Ditangani Polres Manggarai
"Selain gaji, dengan dana hibah yang relatif kecil PMI harus juga mengalokasikan anggaran untuk urusan administrasi (ATK), biaya kontrakan (markas), listrik dan air, pembelian bahan habis pakai UDD dan pembiayaan kegiatan pelayanan kemanusiaan"