Manggarai Timur, idenusantara.com - Polres Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), kini sedang berada di bawah sorotan tajam setelah temuan kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh CV Langga Putra di daerah aliran sungai (DAS) Wae Bobo.
Pengerukan material galian C yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, termasuk berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Temuan ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan ilegal di DAS yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, CV Langga Putra diketahui melakukan pengerukan pasir dan batu di wilayah tersebut tanpa mematuhi ketentuan peraturan yang ada, khususnya yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan pertambangan.
GAM-T Desak Lakukan Penyelidikan
Firman Jaya, Ketua Gerakan Aktivis Manggarai Timur kini mendesak pihak Polres Matim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan Direktur CV Langga Putra, Isdorus Mbajo dalam aktivitas penambangan ilegal ini.
Baca Juga: Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Menurut Firman, Isdorus telah diketahui mengorganisir kegiatan pengerukan di DAS yang merusak kelestarian alam setempat.
"Perusahaan ini jelas-jelas melakukan penambangan tanpa izin, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur CV Langga Putra," kata eks Aktivis Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND) Ende itu.
Firman menegaskan, jika Polres Matim tidak melakukan penyelidikan, maka pihaknya akan melaporkan secara resmi, disusul dengan aksi demontrasi mendesak Polda NTT untuk mengambil alih penyelidikannya.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Supaya tidak terjadi preseden buruk ke depannya. Karena aktivitas Tambang Galian C Ilegal milik CV Langga Putra sudah beroperasi lebih dari setahun," tegasnya.
Pasal Pidana yang Dikenakan.
Penambangan ilegal di DAS bukan hanya melanggar ketentuan izin usaha pertambangan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.