Ruteng, idenusantara.com -- Merespon aksi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai dengan koordinator Marsel Nagus Ahang, S.H., pada senin (5/5)2025), Pejabat Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn., pada selasa 6 Mei 2025 saat ditemui di kantor PN Ruteng menjelaskan, kalau aksi demonstrasi damai tersebut merupakan penyampaian aspirasi yang pada pokoknya terkait dengan putusan perkara perdata No.42/Pdt./2024/PN Ruteng.
Adapun putusan perkara perdata tersebut dengan amar putusan, megadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara tersebut menyatakan kalau gugatan para penggugat kurang pihak., Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankekijik verklaard)., Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah).
Berikut point kakrifiaksi PN Ruteng
1. Putusan tersebut diputus pada tanggal 29 April 2025, hingga hari saat press release, belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan masih dalam waktu upaya hukum banding yaitu 14 (empat belas) hari sejak diputus;
2. Putusan tersebut memiliki amar “Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak” serta“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard)”,oleh karenanya putusan tersebut baru memeriksa formalitas gugatan dan belummenentukan pokok persengketaan;
3. Terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding (dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang), ataupun memasukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Ruteng;
4. Terhadap laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparatur di Pengadilan Negeri Ruteng, Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal apakah memang benar terjadi pelanggaran kode etik tersebut.