daerah

Projo Ende: Penetapan FM sebagai Tersangka Adalah Awal yang Baik, Tapi Jangan Berhenti di Situ

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:55 WIB
Rio Atakita, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projo Ende.

ENDE– Penetapan FM, mantan Bendahara Penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan hilangnya dana miliaran rupiah, disambut positif oleh Dewan Pimpinan Cabang Projo Ende. Mereka menilai langkah Kejaksaan Negeri Ende sebagai sinyal positif dalam upaya penegakan hukum di sektor pelayanan publik.

“Penetapan FM sebagai tersangka adalah awal yang baik. Tapi kami ingin tegaskan, ini baru permulaan. Kejaksaan tidak boleh berhenti hanya pada satu nama, karena kami meyakini ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab,” ujar Ketua Projo Ende, Rio Atakita, dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa (21/5).

Rio Atakita menegaskan, kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1,9 miliar tidak mungkin terjadi hanya karena kelalaian satu orang. Ia mendesak agar penyidikan diperluas hingga menyentuh pejabat lain yang memiliki peran dalam pengawasan dan pengambilan keputusan selama periode penyimpangan terjadi, yakni 2022–2024.

Harus Ada Keberanian Mengungkap Aktor Lain.

Menurut Rio, pola penyimpangan dana yang ditemukan dalam audit mengindikasikan adanya sistem yang rusak, dan hal ini perlu diurai secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

"Jika FM bisa memainkan sistem selama tiga tahun, artinya ada celah besar dalam pengawasan internal. Siapa yang membiarkan itu terjadi? Siapa yang tutup mata? Itu semua harus diungkap," lanjut Rio.

Ia juga meminta dukungan publik agar tidak terpengaruh opini-opini yang mencoba menggiring kasus ini menjadi persoalan pribadi atau politis.

Dorongan untuk Transparansi dan Kepastian Hukum

Kami mendorong Kejaksaan untuk bekerja secara transparan dan profesional, serta menyampaikan perkembangan kasus kepada publik secara berkala agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.

"Kami akan kawal terus. Ini soal hak rakyat dan kepercayaan terhadap institusi publik. Jangan sampai pelaku utama lolos hanya karena punya jabatan atau relasi kuat,” pungkas Rio.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende menetapkan FM sebagai tersangka pada Senin, 20 Mei 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dana di RSUD Ende.***

Tags

Terkini