NTT, idenusantara.com -- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Rapat itu digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 14.00 WITA. Berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Rapat itu dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan Kapolda NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA).
Agenda utama rapat membahas perkembangan penanganan kasus hukum atas dua tersangka, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja, S.I.K., alias Fajar, dan Stefani Hedi Doko Rehi, yang saat ini ditangani oleh Polda NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT menyampaikan bahwa sejak kasus ini mencuat dan menjadi sorotan media nasional bahkan internasional, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memberikan instruksi agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga martabat bangsa.
Lebih lanjut, Kajati NTT menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berpedoman pada:
Peraturan Kejaksaan RI No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak,
dan Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.
Kajati NTT menjelaskan bahwa dalam proses penuntutan, pihak Kejaksaan mempertimbangkan berbagai aspek seperti identitas pelaku dan korban, tempus dan locus delicti, alat bukti, serta unsur pemberatan lainnya.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah:
Tersangka Fajar dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Tersangka Stefani dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kajati NTT juga melaporkan bahwa saat ini ada tiga korban anak, dengan lokasi kejadian berbeda dan waktu kejadian antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Identitas korban tetap dirahasiakan untuk melindungi hak-hak mereka sesuai prinsip perlindungan anak.
Saat ini, berkas perkara untuk tersangka Fajar telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu proses tahap dua, sementara berkas tersangka Stefani masih dalam tahap penyidikan.