Menanggapi pertanyaan pimpinan Komisi III mengenai pemberlakuan pasal tambahan, Kajati NTT menegaskan bahwa unsur-unsur pornografi telah tercakup dalam pasal-pasal ITE yang dikenakan. Ia juga mendukung masukan bahwa aspek pelanggaran HAM berat perlu ditindaklanjuti dengan pasal-pasal tambahan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
Kajati NTT menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT sangat serius dan konsisten dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, termasuk TPPO. Pada tahun sebelumnya, Kejati NTT berhasil menyelesaikan 413 perkara sejenis dengan tingkat pembuktian 100%.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban adalah prioritas kami,” tutup Zet Tadung Allo.