"Kami minta masyarakat lebih bijak, dan jika memang ingin ikut arisan, laksanakan dengan fair dan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan dalam arisan online dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata maupun hukum pidana.
Jika terjadi pelanggaran perjanjian, seperti wanprestasi (ingkar janji), maka bisa diajukan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat.
Namun, jika ada indikasi penipuan, penggelapan, atau bahkan pencucian uang, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindak secara pidana.
"Kasus arisol bisa masuk ranah pidana (penggelapan) dan perdata (ingkar janji). Pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke polisi atau menempuh jalur perdata, tergantung pada situasi dan bukti yang ada," ujar Kasat Reskrim.