• Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
• Kesepakatan perdamaian telah dicapai secara tulus dan tanpa syarat.
• Perdamaian disaksikan oleh tokoh adat, kepala desa, keluarga, dan pihak sekolah.
• Masyarakat memberikan respons positif terhadap proses ini.
• Kepala Kejaksaan Negeri TTU menjamin tidak adanya unsur transaksional dalam proses RJ ini.
WakajatiBaca Juga: Pelantikan Pejabat Baru, Kejati NTT: Rotasi Kepemimpinan untuk Penegakan Hukum yang Berdampak di Flobamora
Pernyataan Wakajati NTT
Prihatin, S.H., selaku Wakil Kepala Kejati NTT menegaskan, “Esensi dari Restorative Justice adalah pemulihan, bukan sekadar penghentian perkara. Dalam kasus ini, yang dipulihkan bukan hanya akibat hukum, tetapi yang jauh lebih penting adalah hubungan kekeluargaan yang sempat retak. Ketika saudara sepupu bisa saling memaafkan dengan tulus, itu menunjukkan bahwa keadilan telah menyentuh hati dan membangun kembali jembatan kemanusiaan. Kejaksaan mendukung penuh penyelesaian perkara yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara sosial dan kultural, khususnya dalam menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat.”
Pilar Keadilan yang Bermartabat
Penghentian perkara penganiayaan melalui Restorative Justice ini menjadi yang ke-43 di seluruh wilayah hukum Kejati NTT hingga awal Agustus 2025, dan yang ke-4 dicapai oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kejaksaan terus berkomitmen mendorong pendekatan humanis dalam penegakan hukum, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi, serta memastikan hadirnya keadilan yang mengedepankan nilai rekonsiliasi, khususnya dalam kasus-kasus ringan yang melibatkan relasi kekeluargaan atau sosial yang erat.