Pelantikan Pejabat Baru, Kejati NTT: Rotasi Kepemimpinan untuk Penegakan Hukum yang Berdampak di Flobamora

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 30 Juli 2025 | 11:50 WIB

Kupang, idenusantara.com -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali melaksanakan rotasi kepemimpinan sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi dan peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum NTT. 

Bertempat di Aula Lopo Sasando, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Prosesi pelantikan ini bukan sekadar seremoni seremonial, melainkan bagian dari langkah strategis Kejaksaan dalam menghadirkan wajah baru kepemimpinan yang berintegritas, profesional, dan berdampak. Dalam suasana khidmat yang dimulai pukul 10.00 WITA, para pejabat dilantik secara resmi setelah melalui pembacaan SK Jaksa Agung RI, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah, Kejati NTT Tetapkan Dan Tahan PPK sebagai Tersangka

Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik di Kejati NTT

Pelantikan ini mencakup posisi strategis di lingkungan Kejati NTT, antara lain:

Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H. sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum)

Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)

Choirun Parapat, S.H., M.H. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)

Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H. sebagai Asisten Pengawasan (Aswas)

Selain itu, pelantikan juga dilakukan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati NTT:

Yupiter Selan, S.H., M.Hum., Kajari Kabupaten Kupang

Alian Bombing, S.H., M.H., Kajari Timor Tengah Selatan (TTS)

Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H. – Kajari Belu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X