daerah

Pemkab Manggarai Tegakkan Aturan Terhadap Penunggak Retribusi

Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:49 WIB

Ruteng, Idenusantara.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas dengan membongkar empat unit kios di Pasar Rakyat Puni, Kecamatan Langke Rembong, yang terbukti melanggar aturan dan menunggak pembayaran retribusi selama tiga tahun.

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (5/8/2025).

Langkah ini diambil setelah pemilik kios mengabaikan berbagai peringatan yang diberikan oleh Pemerintah.

Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan upaya terakhir setelah melalui serangkaian tahapan administratif.

"Tunggakan ini sudah terjadi sejak tahun 2023. Kami telah mengirimkan tiga kali teguran tertulis dan memanggil para penyewa, namun tidak ada respons. Ini adalah langkah hukum terakhir karena semua pendekatan persuasif tidak diindahkan," ujar Kanisius.

Menurut Kanisius, pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten dan adil. Aset daerah seperti kios seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi, bukan disalahgunakan atau dibiarkan terbengkalai.

"Pemerintah tidak ingin aset daerah disalahgunakan. Kios ini disediakan agar ada perputaran ekonomi. Jika hanya dijadikan tempat tinggal atau dibiarkan kosong bertahun-tahun, itu merugikan semua pihak," tegasnya.

Selain kerugian finansial bagi daerah, penyalahgunaan kios juga dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM lain yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.

"Ini soal keadilan. Banyak pelaku UMKM yang ingin menyewa tetapi tidak bisa karena kiosnya ditempati secara tidak produktif. Jika kios ini dimanfaatkan, akan ada aktivitas ekonomi yang hidup dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Kanisius.

Setelah penertiban, keempat kios tersebut akan segera ditawarkan kembali kepada masyarakat.

Pemerintah Manggarai memberikan kesempatan bagi siapa saja yang serius berdagang untuk mengajukan permohonan sewa secara resmi ke Bapenda.

"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya. Silakan ajukan permohonan resmi ke Bapenda," tutup Kanisius.

Terkini