Kupang, idenusantara.com -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar Seminar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.
Bertempat di Aula El Tari Kupang, acara berlangsung pada Senin (25/08/2025), pukul 09.25–12.20 WITA, dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana,".
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan diikuti sekitar 800 peserta yang terdiri dari Pejabat Utama dan pegawai Kejati NTT, Kejari Kota dan Kabupaten Kupang, para Kajari se-daratan Timor, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Bupati Kupang Yosef Lede, Forkopimda Kabupaten dan Kota Kupang, akademisi, praktisi hukum, advokat Peradi & KAI, perwakilan perbankan, mahasiswa dari berbagai kampus di Kupang, insan pers serta diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur.
Momentum Refleksi Pemberantasan Korupsi
Dalam sambutannya, Kajati NTT menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 bukan hanya perayaan seremonial, tetapi menjadi momentum refleksi dan konsolidasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Kajati NTT memaparkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat peningkatan kasus korupsi dari 271 kasus pada 2019 menjadi 791 kasus dengan 1.695 tersangka pada 2023.
Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp62,9 triliun (2020), Rp56,7 triliun (2021), dan Rp48,7 triliun (2022), dengan tingkat pemulihan yang masih jauh dari kerugian yang ditimbulkan.
“Penindakan saja tidak cukup. Korupsi terbukti memperlambat pertumbuhan ekonomi, menghambat investasi, memperlebar ketimpangan, dan memperburuk kemiskinan. Karena itu, strategi pemberantasan korupsi harus menyentuh akar persoalan dengan memperkuat tata kelola, menumbuhkan budaya integritas, serta membangun kepercayaan publik,” tegas Kajati Zet Tadung Allo.
Narasumber Bahas Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Seminar dipandu oleh Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. (Dekan FH Undana) dengan menghadirkan dua narasumber utauta: Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. (Akademisi Unhas) dan Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Kupang).
Dalam sesi pemaparannya, Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan salah satu inovasi hukum moderen yang relevan diterapkan di Indonesia.
Menurut Prof. Musakkir, penerapan DPA di Indonesia memerlukan landasan hukum yang tegas, sistem pengawasan internal dan eksternal yang kredibel, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika dijalankan secara profesional dan independen, DPA berpotensi menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat legitimasi penegakan hukum, melindungi kepentingan negara, meningkatkan tata kelola korporasi, serta sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan lapangan kerja.