Thomas juga menyoroti dua program nasional yang akan dijalankan KemenHAM pada 2026: Desa Sadar HAM dan Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian).
Program ini, jelasnya, akan menyasar 2.000 titik di seluruh Indonesia dan menempatkan desa sebagai ruang utama pembelajaran HAM.
"Pusat Studi HAM di Unika Ruteng akan menjadi laboratorium penting untuk dua program ini. Kami tidak ingin Desa Sadar HAM hanya berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menciptakan perubahan sosial di masyarakat," kata Thomas.
Ia menegaskan, keberhasilan program bergantung pada basis akademik yang kuat. Riset, pendampingan, dan masukan kebijakan yang dilakukan oleh PusHAM akan memberi legitimasi dan arah bagi implementasi program di lapangan.
Baca Juga: Polda NTT Kocok Ulang Jabatan: Dari Kasat Hingga Wakapolres Diganti Serentak
Bahkan, Thomas menilai bahwa keterlibatan mahasiswa akan memberi warna tersendiri.
"Mahasiswa tidak hanya belajar teori HAM di kelas, tetapi akan terlibat langsung dalam dinamika desa, melihat bagaimana konflik diselesaikan, bagaimana masyarakat belajar haknya, dan bagaimana perdamaian dibangun dari bawah," jelasnya.
Menurutnya, Ruteng memiliki keunggulan sebagai pusat penggerak karena basis sosial dan budaya masyarakat yang masih kuat.
Hal ini, kata dia, dapat menjadi modal besar untuk membumikan HAM bukan sebagai konsep asing, tetapi sebagai nilai yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Baca Juga: Warga Desa Sisir Minta Pemda Manggarai Timur Perhatikan Akses Air Bersih
Romo Manfred: HAM Harus Menjawab Luka Sosial NTT
Sementara itu, Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Romo Agustinus Manfred Habur, menegaskan bahwa bicara HAM di NTT tidak bisa dilepaskan dari kenyataan sosial yang keras dan penuh tantangan.
Ia menyebut sederet persoalan serius seperti kemiskinan ekstrem, stunting, perdagangan orang, kekerasan berbasis gender, hingga minimnya akses terhadap layanan dasar.
"HAM bukan hanya dokumen internasional. Bagi NTT, HAM berarti menjawab penderitaan konkret masyarakat, seperti stunting, perdagangan orang, hingga akses minim ke hak dasar," tegas Romo Manfred.
Baca Juga: Rikard Persly: Konsistensi Dalam Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Adalah Sebuah Keharusan