Ia juga menyinggung pemberitaan yang menyebut kliennya mangkir.
“Saya baca di media sporadis, bahwa Alo Oba yang dilaporkan mangkir, bahwa Alo Oba tidak mau lanjutkan klarifikasi. Lho, Alo Oba yang mana? Di LP mu di Polres Mabar tidak kau cantumkan koq. Apa mungkin Alo Oba lain di LP anda di Polsek Golo Welu? Busyeet,” katanya sambil tertawa.
Baca Juga: Kisah Kompol Yuni 86: Dulu Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang
Menurut Jon Kadis, ancaman yang dilaporkan kliennya dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kini sengketa tanah Batu Gosok tidak lagi sekadar adu klaim kepemilikan. Ia telah berubah menjadi perkara pidana yang saling berhadapan. Di satu sisi, laporan pencemaran nama baik yang tidak mencantumkan nama terlapor. Di sisi lain, laporan dugaan pengancaman dan pencurian dengan nama terlapor yang disebut jelas.
Alo Oba berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan adil.
“Mudah-mudahan penyidik Polres Manggarai Barat berlaku adil dan jujur untuk menangani peristiwa yang saling melapor ini. Saya sangat berharap itu bisa dilakukan secara profesional oleh Polres Manggarai Barat ini. Dan saya tidak hanya pada urusan pidana ini, saya tantang Pater Marsel Agot bawa bukti ke Pengadilan, karena secepatnya saya daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pastor Marsel Agot terkait laporan balik tersebut.