"Kalau pertemuan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka dokumen ketidaksepakatan itu menjadi dasar untuk pengaduan ke dinas. Nanti diproses sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun hubungan kerja Novi tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, secara praktik tetap dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja yang sah.
"Memang mereka ini belum ada perjanjian kerja tertulis, hanya secara lisan. Tetapi dilihat dari pelaksanaan hak dan kewajiban, itu bisa dikategorikan sebagai perjanjian kerja waktu tertentu," tambahnya.
Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Gubernur NTT Sebut Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Daerah
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak pekerja.
"Prinsipnya PHK bisa dilakukan, tetapi harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Itu yang paling penting," tegasnya.
Kasus ini kini resmi bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai dan berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Bagi Novi, langkah ini bukan hanya soal mencari keadilan pribadi, tetapi juga menjadi peringatan keras terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja kecil.