daerah

Upah Tak Dibayar Penuh, PHK Tanpa Prosedur: Novi Gugat Dapur MBG Wae Ri’i ke Meja Disnaker Manggarai

Senin, 30 Maret 2026 | 14:40 WIB
Mantan karyawan SPPG Dapur MBG Wae Ri'i, Maria Noviati Jaya yang didampingi kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai

"Kalau pertemuan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka dokumen ketidaksepakatan itu menjadi dasar untuk pengaduan ke dinas. Nanti diproses sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun hubungan kerja Novi tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, secara praktik tetap dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja yang sah.

"Memang mereka ini belum ada perjanjian kerja tertulis, hanya secara lisan. Tetapi dilihat dari pelaksanaan hak dan kewajiban, itu bisa dikategorikan sebagai perjanjian kerja waktu tertentu," tambahnya.

Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Gubernur NTT Sebut Silaturahmi Kunci Perkuat Sinergi Daerah

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak pekerja.

"Prinsipnya PHK bisa dilakukan, tetapi harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Itu yang paling penting," tegasnya.

Kasus ini kini resmi bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manggarai dan berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Bagi Novi, langkah ini bukan hanya soal mencari keadilan pribadi, tetapi juga menjadi peringatan keras terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja kecil.

Halaman:

Tags

Terkini