IDE NUSANTARA.COM - Kabar pencairan bantuan sosial kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang penghujung 2026.
Memasuki Oktober hingga Desember 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima.
Penyaluran tersebut merupakan periode tahap 4, sekaligus menjadi penyaluran bansos pada tiga bulan terakhir tahun ini.
Baca Juga: Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN
Ada sejumlah program yang menyasar keluarga miskin dan rentan. Tiga di antaranya yang perlu diketahui masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, serta bantuan pangan berupa beras.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua penerima akan otomatis mendapatkan ketiga bantuan tersebut. Penetapan tetap mengikuti kriteria dan data yang digunakan pemerintah.
1. PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2026
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki komponen tertentu.
Sasarannya antara lain keluarga dengan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Untuk periode tiga bulan, besaran bantuan berdasarkan kategori penerima adalah:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Perlu diperhatikan, nominal tersebut merupakan besaran untuk satu tahap atau tiga bulan, bukan pembayaran bulanan.
Besaran yang diterima masing-masing keluarga juga bergantung pada komponen yang tercatat sebagai dasar pemberian PKH.
2. BPNT atau Bantuan Sembako
Bantuan berikutnya adalah BPNT atau Program Sembako.
Artikel Terkait
Healing di Karawang? Wisata Alam Kaliwungu Hadirkan Hutan Warna yang Unik dan Instagramable
Hunian Bak Apartemen Ditemukan di Lapas Cibinong, Lalu di Mana Ferdy Sambo Ditempatkan? Ini Kata Pengacaranya
Lagi Viral di Yogyakarta! 3 Tempat Wisata Baru dengan Pemandangan Laut yang Bikin Takjub
PPPK Paruh Waktu Akan Berubah Jadi Penuh Waktu pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah dan Besaran Gajinya
Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN