Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek PKH dan BPNT

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Selasa, 29 September 2026 | 12:57 WIB
Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek PKH dan BPNT (Foto: Ide Nusantara.com)
Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek PKH dan BPNT (Foto: Ide Nusantara.com)

IDE NUSANTARA.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Penyaluran tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan.

Bagi penerima PKH dan BPNT, periode Oktober-Desember menjadi bagian penyaluran tahap akhir tahun 2026. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pencairan tidak selalu berlangsung serentak di seluruh daerah.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap IV 2026 Segera Masuk Periode Oktober-Desember, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima

Jadwal Bansos Tahap 4 Tahun 2026

Secara umum, penyaluran PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan.

  • Tahap 1: Januari-Maret 2026
  • Tahap 2: April-Juni 2026
  • Tahap 3: Juli-September 2026
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2026

Untuk tahap 4, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai proses penetapan dan penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Karena itu, penerima tidak perlu langsung panik apabila bantuan belum masuk pada awal Oktober. Pencairan yang belum diterima pada suatu waktu tidak otomatis berarti seseorang telah dicoret sebagai penerima.

Yang perlu diperhatikan adalah status kepesertaan dan hasil pemutakhiran data. Data penerima bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Situs resmi Cek Bansos Kemensos juga menyebut DTSEN sebagai sumber data pencarian penerima bantuan.

Siapa yang Bisa Menerima Bansos Tahap 4?

Penetapan penerima bansos dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi yang telah dimutakhirkan pemerintah.

Secara umum, penerima bantuan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain memiliki identitas kependudukan yang valid dan masuk dalam kelompok kesejahteraan yang menjadi sasaran program.

Dalam sistem DTSEN terdapat 10 desil kesejahteraan. Desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Status desil juga bersifat dinamis dan dapat diperbarui berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Segera Cair! Ini 3 Bantuan yang Bisa Diterima Oktober-Desember 2026

Untuk PKH, penerima juga harus memiliki komponen yang sesuai dengan ketentuan program, seperti:

  • ibu hamil;
  • anak usia dini;
  • anak sekolah SD, SMP atau SMA/sederajat;
  • lanjut usia;
  • penyandang disabilitas berat; atau
  • kategori lain sesuai ketentuan PKH.

Kemensos sendiri telah menerbitkan Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, sementara besaran dan alokasi PKH 2026 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X