Berbeda dengan PKH yang mempertimbangkan komponen tertentu dalam keluarga, BPNT ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Lagi Viral di Yogyakarta! 3 Tempat Wisata Baru dengan Pemandangan Laut yang Bikin Takjub
Nilai bantuan yang tercantum adalah Rp200.000 per bulan.
Apabila penerima memperoleh bantuan secara penuh selama tiga bulan pada periode Oktober, November, dan Desember, nilai akumulasinya mencapai Rp600.000.
Penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme pemerintah, termasuk melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima yang menggunakan mekanisme tersebut.
3. Bantuan Beras 10 Kilogram
Selain bantuan dalam bentuk saldo atau uang, masyarakat penerima juga dapat memperoleh bantuan pangan berupa beras.
Untuk periode Oktober-Desember 2026, bantuan beras disebut diberikan sebanyak 10 kilogram per penerima setiap bulan.
Jika bantuan diberikan selama tiga bulan penuh, total beras yang diterima mencapai 30 kilogram.
Program ini menyasar puluhan juta penerima berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah dan disalurkan melalui mekanisme bantuan pangan yang melibatkan Perum Bulog.
Siapa yang Berpeluang Menerima?
Masyarakat yang ingin mengetahui status bantuan perlu memastikan data kependudukan dan sosial ekonominya tercatat dengan benar.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Memiliki NIK yang valid.
- Data kependudukan sesuai dengan KTP dan KK.
- Terdata dalam sistem sosial ekonomi pemerintah.
- Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan sesuai kriteria program.
- Memenuhi persyaratan khusus untuk jenis bantuan yang diterima.
Status penerima juga dapat berubah apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi sosial ekonomi.
Karena itu, pernah menerima bansos pada periode sebelumnya tidak selalu berarti seseorang pasti mendapatkan bantuan pada periode berikutnya.
Artikel Terkait
Healing di Karawang? Wisata Alam Kaliwungu Hadirkan Hutan Warna yang Unik dan Instagramable
Hunian Bak Apartemen Ditemukan di Lapas Cibinong, Lalu di Mana Ferdy Sambo Ditempatkan? Ini Kata Pengacaranya
Lagi Viral di Yogyakarta! 3 Tempat Wisata Baru dengan Pemandangan Laut yang Bikin Takjub
PPPK Paruh Waktu Akan Berubah Jadi Penuh Waktu pada 2027? Ini Penjelasan Pemerintah dan Besaran Gajinya
Oktober 2026 Pensiun PNS Cair, Benarkah Ada Kenaikan dan Rapel? Ini Kata TASPEN