IDE NUSANTARA.COM - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program ini direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan total anggaran yang mendekati Rp12 triliun.
Jika skema tersebut diterapkan sesuai rencana, setiap penerima berpotensi memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Dana itu berasal dari bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang direncanakan dibayarkan sekaligus.
Meski demikian, pekerja perlu memperhatikan satu hal penting: ketentuan teknis, jadwal pencairan, dan kriteria resmi penerima BSU 2026 masih perlu menunggu pengumuman pemerintah. Persyaratan dari program tahun sebelumnya belum otomatis berlaku untuk penyaluran tahun ini.
Baca Juga: Pelatihan K3 Rumah Sakit Online Oktober 2026 Dibuka, Simak Jadwal, Biaya, dan Fasilitasnya
BSU 2026: Berapa Besaran Bantuan yang Disiapkan?
Berdasarkan informasi mengenai rencana program, BSU kuartal IV 2026 disiapkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja, terutama mereka yang memiliki penghasilan terbatas.
Berikut gambaran bantuan yang direncanakan:
- Sasaran penerima: sekitar 13,3 juta pekerja.
- Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan.
- Periode bantuan: Oktober, November, dan Desember 2026.
- Total bantuan per penerima: Rp900.000 apabila skema tiga bulan tersebut diterapkan.
- Total anggaran: hampir Rp12 triliun.
Besaran bantuan bulanan tersebut sama dengan skema BSU 2025. Namun, pada program tahun sebelumnya, bantuan diberikan untuk dua bulan dengan total Rp600.000 per penerima.
Perlu dicatat, angka dan skema di atas merupakan gambaran rencana program. Kepastian mengenai pelaksanaan dan pencairannya tetap bergantung pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
Gaji Maksimal Rp3,5 Juta, Apakah Masih Berlaku?
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah mengenai batas penghasilan pekerja yang bisa menerima BSU.
Pada penyaluran periode sebelumnya, batas gaji penerima ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Penghasilan yang menjadi acuan merujuk pada data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang berada di daerah dengan upah minimum lebih tinggi. Dalam ketentuan sebelumnya, batas gaji dapat mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut sesuai aturan yang ditetapkan.
Artinya, pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta belum tentu langsung masuk kategori tidak memenuhi syarat apabila ketentuan penyesuaian upah minimum berlaku.
Meski begitu, batas gaji Rp3,5 juta belum bisa dipastikan sebagai persyaratan resmi BSU 2026 sebelum pemerintah mengumumkan regulasi terbaru.
Baca Juga: Cara Mengubah Desil DTSEN agar Masuk Prioritas Bansos, Bisa Lewat HP