Besaran Dana BOS Madrasah Kemenag Tahun 2025
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kemenag dibagi menjadi dua jenis, yaitu BOP dan BOS. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ditujukan untuk Pendidikan Raudlatul Athfal, sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditujukan untuk operasional sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Besaran dana BOS Kemenag diklaim selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak tahun 2005.
Untuk besaran dana BOS Kemenag tahun ini sudah ditentukan secara resmi lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.
Baca Juga: Modus Kepala Sekolah Tilap Dana BOS Ratusan Juta Juta: Mark Up Listrik dan Internet
Besaran satuan biaya BOP dan BOS Kemenag 2025 berdasarkan edaran tersebut adalah sebagai berikut
° BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000 per
siswa per tahun;
° BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk. Biaya majemuk yang dimaksudkan di atas adalah perbedaan biaya berdasarkan tingkatan pendidikan dan daerah tempat institusi pendidikannya berada.
Berdasarkan daftar besaran biaya yang diterbitkan, rentang biaya BOS di tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah) adalah Rp900.000 sampai Rp1.960.000 per siswa per tahun.
Sedang biaya untuk tingkat MTs (Madrasah Tsanawiyah) sebesar Rp1.100.000 sampai Rp2.390.000 per siswa per tahun.
Dan untuk tingkat MA/MAK (Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan) sebesar Rp1.500.000 sampai Rp3.340.000 per siswa per tahun.
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Rugikan Negara Capai Rp 746 Juta, Dugaan Penyalagunaan Dana BOS di MIS Ruteng Kini Ditangani Polres Manggarai