Butuh 313 Formasi, Kemensetneg Gelar Seleksi Kompetensi PPPK

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Sabtu, 26 April 2025 | 15:25 WIB
Kemensetneg menggelar seleksi kompetensi PPPK selama dua hari, 24&25 April 2025. (Sumber foto : Setneg.co.id)
Kemensetneg menggelar seleksi kompetensi PPPK selama dua hari, 24&25 April 2025. (Sumber foto : Setneg.co.id)

Idenusantara.com - Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 telah di laksanakan pada tanggal 24 & 25 April 2025.

Seleksi kompetensi PPPK yang dilaksanakan selama dua hari tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang bertempat di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.

Baca Juga: Usulan Wiranto Terkait Isu Kebangsaan Tidak Direspon Prabowo, Ini Poin dan Alasannya!

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, jumlah kebutuhan formasi PPPK di lingkungan Kemensetneg untuk tahun anggaran 2024 sebanyak 313 formasi

Adapun jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK ini, sebanyak 620 orang. Peserta tersebut, sebelumnya telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi berdasarkan pengumuman resmi Kemensetneg dan BKN. 

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK di Kemendes Akan Segera Digelar, Ini Jadwal dan Ketentuannya!

Proses pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK ini, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sementara untuk materi seleksinya terdiri atas tiga komponen, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Pelaksanaan seleksi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang profesional dan berintegritas.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hasil seleksi kompetensi akan diumumkan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Sumber: www.setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X